jpnn.com - JAKARTA - Satu unit mobil Toyota Camry Hybrid yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari tersangka dugaan suap PT Kernell Oil, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dipindah ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I, Jakarta Utara, Rabu (28/8), siang.
Mobil warna hitam berplat nomor B 1226 SQO, itu dibawa sejumlah petugas dari Kantor KPK, Jakarta. Selain itu juga akan dikawal petugas Kepolisian RI.
BACA JUGA: Proses Persiapan Dilanggar, Pilgub Jatim Berpotensi Diulang
"Mobil ini (Camry) dibawa ke Rupbasan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," kata seorang pria berseragam biru di parkiran KPK, Rabu (28/8).
Mobil Camry itu sebelumnya disita KPK, pada Jumat 23 Agustus 2013. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan atas kasus dugaan suap yang menjerat Rudi.
BACA JUGA: Ipar SBY Akui Elektabilitasnya Rendah
Seperti diketahui, selain Rudi, KPK juga sudah menetapkan Komisaris PT Kernell Oil, Simon Gunawan Tanjaya serta seorang pelatih golf yang diduga sebagai kurir, Devi Ardi sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin Payah, Rieke Minta SBY Lobi Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Masykur Musa Ikut Prakonvensi
Redaktur : Tim Redaksi