jpnn.com - PURBALINGGA - Penggunaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kabupaten Purbalingga melenceng dari tujuan utama. Mobil yang semestinya dipakai untuk edukasi internet masyarakat digunakan untuk bisnis.
Diketahui di lapangan, MPLIK digunakan sebagai mobil pembayaran rekening listrik online, dan pasca bayar lainnya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tak bisa menindak penyelewengan fungsi mobil MPLIK itu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga Eri Rudi Wibowo kepada Radarmas, kemarin (29/10).
"Sebenarnya itu sangat disayangkan. Tapi mau bagaimana lagi, itu merupakan program pusat. Kami tidak memiliki wewenang apa pun. Pengelola MPLIK adalah pihak ketiga yang memenangkan tender wilayah di Jateng dan DIJ, yakni perusahan asal Jogjakarta," ujarnya ditemui di ruang kerjanya.
Wewenang Dinhubkominfo, menurut dia, hanya sebatas menampung permintaan masyarakat untuk menggunakan MPLIK. "Setelah itu, kami mengajukan permohonan kepada pihak ketiga yang menjadi operator MPLIK. Itu pun kami tak bisa menentukan bisa atau tidak, serta kapan tanggal penggunaan. Semua tergantung pihak ketiga yang menjadi operator," lanjutnya.
Sejak awal adanya MPLIK di Kabupaten Purbalingga menurutnya, Pemkab Purbalingga sama sekali tidak tahu. "Kami tidak pernah diajak kerjasama atau pun berbicara," tambahnya.
Dia menuturkan, penggunaan MPLIK untuk tempat pembayaran rekening listrik dan pasca bayar lainnya melenceng dari fungsi utama. "Seharusnya memang digunakan untuk edukasi internet masyarakat. Pengadaannya sejak awal diperuntukkan untuk edukasi internet bukan mobil pembayaran listrik online," katanya.
Melencengnya penggunaan MPLIK dari fungsi utama mengedukasi masyarkat tentang internet, menurut Eri sempat membuat masyarakat mempertanyakan hal itu ke Dinhubkominfo. "Saya sudah menjelaskan bahwa MPLIK, bukan berada di bawah wewenang kami. Jadi kami tak bisa berbuat apa-ap jika digunakan melenceng dari fungsi utamanya," jelasnya.
Dia menjelaskan, di Purbalingga ada enam unit MPLIK di Kabupaten Purbalingga. Keenam MPLIK tersebut, digunakan sebagai mobil pembayaran rekening listrik online dan pasca bayar lainnya. Proyek MPLIK dibawah pengelolaan BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika). Sebuah lembaga dibawah kementrian kominfo RI yg dikepalai eselon 3. (tya/dis)
BACA JUGA: MUI Sarankan Mahasiswa Nyantri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir RS Masih jadi Sespri Polda Lampung
Redaktur : Tim Redaksi