Mobil Mewah Diendus Anjing Pelacak Ini Milik Siapa?

Selasa, 10 Januari 2017 – 05:51 WIB
Seekor anjing pelacak dari Unit Satwa (K9) Direktorat Sabhara Polda Kalbar diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil mewah merek BMW yang akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Senin (9/1). Foto: ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebuah truk kontainer yang mengangkut mobil mewah merk BMW tanpa dokumen di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, disita Polda Kalimantan Barat, Kamis (5/1). Mobil mewah rencananya akan dikirim ke Jakarta atas pesanan seeorang.

Penggagalan upaya penyelundupan mobil mewah tersebut berawal dari kecurigaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait manifest kontainer yang berisi barang campuran.

BACA JUGA: Mobil Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Jalur Tikus

Dari kecurigaan itu kemudian, tim melakukan pengecekan terhadap sopir berinisial OQ serta kontainer dengan No. KMSU 220128-8-22 G1 yang sudah tersegel oleh ekspedisi APP.

Hasil pengecekan, sopir tidak mengetahui apa isi muatan dalam kontainer yang dibawanya. Sopir tersebut juga tidak dapat menunjukkan manifest atau dokumen-dokumen lainnya yang menerangkan isi muatan dari kontainer itu.

BACA JUGA: Pria Shandong Jemput Pengantin Rusia dengan 30 Mobil Mewah

Guna pemeriksaan lebih lanjut truk kontainer dengan nopol KB 9949 AM berikut sopirnya diamankan ke Mapolda Kalbar. Dari hasil scanner terhadap kontainer ternyata berisi mobil jenis sedan.

Senin (9/1) pagi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak bersama pejabat utama Polda Kalbar dan disaksikan oleh pihak pelayaran, pihak ekspedisi dan sopir kontainer membuka segel kontainer tersebut.

Kontainer itu berisi mobil mewah merk BMW dua pintu warna hitam.

"Setelah segel kontainer kami buka ternyata benar berisi mobil mewah jenis sedan BWM," ujar Musyafak, kemarin.

Musyafak meminta keterangan secara langsung terhadap pihak ekspedisi, sopir dan pihak pelayaran Indo Kontainer Line yang menyewakan kontainer kepada pihak pemesan.

Dalam keterangannya, pihak sopir maupun pihak ekspedisi tidak mengetahui isi kontainer tersebut. Menurutnya, mereka mendapat orderan dari seseorang untuk memuat kontainer di Terminal Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya untuk dibawa ke Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Bahkan pihak ekspedisi sendiri tidak bisa menunjukan surat menyurat yang menerangkan isi muatan kontainer tersebut. Demikian juga pihak pelayaran.

Menurut pihak pelayaran Indo Kontainer Line yang diwakili oleh Ria menyebutkan, kontainer tersebut disewa oleh seseorang bernama Yusuf yang saat ini berada di Jakarta.

Menurutnya, Yusuf sering menyewa kontainer untuk mengangkut barang dari Pontianak ke Jakarta. Namun tahun 2016, baru sekali yang bersangkutan menyewa kontainer pada perusahaan pelayaran itu.

"Tahun 2016 baru sekali. Yakni Desember lalu. Tahun sebelum-sebelumnya sering. Karena yang bersangkutan merupakan langganan," kata Ria.

Untuk mengantisipasi adanya penyelundupan barang berbahaya, pihak kepolisian menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari Unit Satwa Sabhara Polda Kalbar. Dua ekor anjing terlatih itu secara seksama melakukan pelacakan terhadap mobil mewah itu.

"Kami akan kembangkan. Karena kami juga belum tahu asal usul mobil ini. Jika ternyata dari luar negeri maka akan dikenakan pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar," tegasnya.

Selain itu juga pasal 111 Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolda juga menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan mobil mewah itu. (arf)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler