jpnn.com, JAKARTA - Mobil mewah milik pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya pada Selasa (30/6) pagi.
Mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Mobil Mewah Via Vallen Hangus, Diduga Dibakar, Pelaku Sudah Ditangkap?
Lantas apakah Toyota Alphard milik Via Vallen bisa ditanggung asuransi?
SVP Communication Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
BACA JUGA: Polisi Buka Fakta Baru Pembakar Mobil Via Vallen, Ternyata
"Kalau perbuatan jahat maka bisa ditanggung pihak asuransi," kata pria yang akrab disapa Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Menurutnya, hal itu mengacu dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.
BACA JUGA: Baim Wong: Satu Persen pun Gue Enggak Ada Pemikiran ke Sana
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," ungkapnya.
Jadi, kata Iwan, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.
Selain itu, Iwan juga menjelaskan mobil yang terbakar akan dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.
Namun jika terbakarnya mobil tersebut karena tindak kejahatan yang lakukan oleh pihak keluarga tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.
Terkait hal ini sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung".
Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.
Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.
Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. (mg9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian