jpnn.com, JAKARTA - Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran, sudah berlaku sejak Rabu (21/6) kemarin atau H-4.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
BACA JUGA: Pembatasan Mobil Barang Mulai Berlaku Hari ini
Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur.
Kemudian buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.
BACA JUGA: Distribusi BBM Dipastikan Lancar
"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.
Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.
BACA JUGA: Ibu-Ibu Golkar Siapkan 44 Truk Sembako untuk Disebar di DKI
"Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017," tutupnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap! Premium dan Solar Berpotensi Naik Juli Nanti
Redaktur & Reporter : Yessy