Mobil Pribadi Daus Mini Pakai Rotator, Kasat Lantas Depok Bilang Begini

Jumat, 11 Maret 2022 – 15:48 WIB
Daus Mini. Foto Instagram DausMiniasli

jpnn.com, DEPOK - Komedian Daus Mini sempat diamankan tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan pelat bodong dan rotator.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, rotato memang dapat dijual secara umum.

BACA JUGA: Terancam Bakal Dilaporkan, Wanda Hamidah: Dengan Senang Hati, Mereka Harus Membayarnya

"Boleh, kan memang dijual. Siapa saja bisa beli," kata Jhoni, saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/3).

Meski bisa dibeli, Jhoni menegaskan rotato tak boleh digunakan pada kendaraan pribadi.

BACA JUGA: 8 Manfaat Luar Biasa Berdoa Bagi Kesehatan, Nomor 1 tak Disangka

Menurutnya penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang boleh menggunakan strobo itu hanya mobil tertentu. Orang dinas, mobil TNI Polri, pemadam kebakaran atau kepentingan khusus lainnya," terang Jhoni.

BACA JUGA: Jadi Incaran Korean Beauty, BNB Soul-Matte Loose Powder Terjual Puluhan Ribu

"Penggunaannya enggak boleh digunakan untuk mobil pribadi," tambahnya.

Diketahui, Daus Mini tertangkap melanggar lalu lintas di kawasan Margonda, Depok, Kamis, (10/3), dini hari.

Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan rotator dan plat bodong.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler