Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Ini Kata Bang Sandi

Rabu, 04 April 2018 – 14:01 WIB
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomentar mengenai mobil aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Sandi, Ratna melanggar aturan lalu lintas karena memarkirkan mobilnya di bahu jalan.

BACA JUGA: Jawaban Anies Baswedan Dinilai Hanya Sebatas Retorika

"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun derah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandi di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Sandi mengatakan, meski tidak ada rambu-rambu lalu lintas, masyarakat tidak boleh parkir sembarangan.

BACA JUGA: Ada Prostitusi di Kalibata City, Sandi Bilang Begini

Sandi mengatakan kejadian yang menimpa Ratna mirip dengan yang dialami anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Fajar Sidik. Keduanya melanggar Perda Transportasi.

"Kami ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda. Karena di dalam perda enggak mengharuskan rambu," ujar Sandi.

BACA JUGA: NasDem: Tanpa Modal, OK OCE Cuma Sekadar Penyuluhan

Sebelumnya beredar video penderekan mobil Ratna oleh petugas Dishub DKI di media sosial. Ratna memarahi petugas Dishub DKI itu karena tidak melihat rambu larangan parkir.

Akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan lagi ke rumah oleh petugas Dishub. Sandiaga berharap penderekan bisa menjadi shock therapy.

"Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," tandas Sandi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres 2019: Pilihan Prabowo Jatuh ke Sandiaga Uno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler