Mobil Xenia yang Dikendarai Pasutri Ini Dicegat Polisi, Digeledah, Hasilnya Mengejutkan

Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:43 WIB
Pasutri beserta barang bukti saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: Dok pri palpos.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Hasbullah alias Bul, 51, dan Mardiana, 43, warga Musi Rawas (Mura) diringkus polisi karena kasus narkoba di Lubuklinggau. 

Pasutri ini diringkus ketika mobil yang dikendaraai keduanya dicegat polisi saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Kamis (21/10), sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Briptu Khairul Tamimi Tewas Bersimbah Darah Ditembak, Tak Disangka Pelakunya

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 60 pil ekstasi. Masing-masing 40 pil ekstasi warna hijau logo bintang dan 20 pil ekstasi warna biru logo bintang.

Selain itu ada juga handpone, serta mobil Daihatsu Xenia hitam, BG 1875 GN, yang dikendarai kedua tersangka. Bersama BB tersebut tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Bangun Subuh, Seorang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Berbuat Nekat di Kamar

Kasat Narkoba Polres Narkoba AKP Sofian Hadi, menjelaskan kronologi diringkusnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Kami dapat informasi ada kurir narkoba dari Kecamatan Rupit, Muratara, membawa pil ekstasi melintasi Kota Lubuklinggau  dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) Daihatsu Xenia warna hitam,” ungkapnya.

BACA JUGA: Novianti Riski Dijemput Orang Tak Dikenal, Setelah Itu Tak Pulang-Pulang, Lihat Fotonya

Dari info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian ciri-ciri kendaraan R4 tersebut. Kendaraan dimaksud ditemukan sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

”Kemudian kami melakukan pengejaran dan penyetopan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Setelah berhasil dikejar dan disetop, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan  BB 60 butir ekstasi di dalam mobil yang dikendaraai kedua tersangka.  

“BB nya berupa 60 butir diduga ekstasi logo Bintang masing-masing 40 butir warna hijau, selebihnya 20 butir warna biru,” terangnya.

Diakui kedua tersangka BB tersebut di dapat dari orang berinisial FIRwarga Rupi, Muratara. Dengan BB tersebut keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

“Kedua tersangka sedang diproses dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ekstasi tersebut kepada kedua tersangka,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler