Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Sabtu, 02 Februari 2013 – 11:34 WIB
PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang dimulai Jumat (1/2), ternyata belum diindahkan pengguna kendaraan dinas. Mobil dinas yang seharusnya menggunakan pertamax, masih banyak meminum BBM bersubsidi.

Padahal, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mewanti-wanti agar kendaraan dinas tidak menggunakan BBM bersubsidi terhitung 1 Februari. Sementara itu, di daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax, kebijakan Permen ESDM tersebut tidak dapat dilaksanakan. Alasannya, kemasan pertamax untuk kendaraan dinas tidak dikirim Pertamina ke daerah.

Pantauan Padang Ekspres (grup JPNN) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Padang, masih banyak kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi. Di SPBU Padangbaru misalnya, siang itu tampak 3 mobil pelat merah hendak mengisi BBM bersubsidi. Tapi begitu melihat ada wartawan, dua mobil dinas itu langsung ngacir.

Di SPBU Khatib Sulaiman, sekitar pukul 12.00, hanya satu mobil dinas yang tampak mengisi pertamax. Sisanya, hanya kendaraan-kendaraan mewah. Sedangkan di SPBU Gunungpangilun, hanya ada 4 kendaraan pelat merah yang mengisi BBM dengan pertamax.

Pengawas SPBU Padangbaru, Jefrik, 41, membenarkan masih melayani kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi. Dia berdalih kendaraan di bawah 2005 boleh menggunakan premium sesua instruksi Pertamina.

Di tempat terpisah, petugas SPBU Khatib Sulaiman, Sari Dewi mengatakan, dari pukul 07.00-12.00, hanya ada satu kendaraan dinas yang mengisi pertamax.
Petugas SPBU Gunungpanggilun, Andri mengaku dari pagi hanya ada 4 pelat merah yang mengisi pertamax.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi mengatakan tidak benar Permen ESDM merinci tahun kendaraan yang membolehkan mengisi premium dan pertamax. Dalam juknis dari Permen ESDM dengan tegas mengatakan untuk seluruh kendaraan dinas.

"Dalam juknis jelas, tak ada spesifikasi yang disebutkan yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Seluruh kendaraan dinas wajib pakai pertamax. Baik itu tahun pembuatannya tahun 2005  ke bawah ataupun 2005 ke atas," ujarnya.

Dalam Pasal 1 Permen ESDM No 1 Tahun 2013 ditegasan, kendaraan dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. "Mau kendaraan roda dua atau roda empat yang pelat merah. Wajib menggunakan pertamax, tanpa ada pengecualiannya," tuturnya.

Marzuki mengatakan, hari pertama pelaksanaan kebijakan Permen ESDM, diakuinya banyak kendala di lapangan. Di antaranya, belum dikirimnya pasokan pertamax kemasan oleh Pertamina ke daerah yang belum memiliki outlet pertamax. Dengan tidak adanya pengiriman pertamax kemasan tersebut, otomatis Permen ESDM tersebut belum dapat dilaksanakan. Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, maka roda pemerintahan tak akan bisa berjalan.

"Bagaimana daerah mau melaksanakan Permen ESDM jika pasokan pertamax itu tak dikirim Pertamina. Kan tak mungkin juga, aktivitas pemerintahan terhenti karena kendaraan dinas tak bisa jalan, akibat pertamax tidak ada," ucapnya.

Saat rapat koordinasi, ada kesepakatan Pertamina akan mendrop pertamax bagi daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax. Namun, faktanya, saat pelaksanaan kebijakan tersebut, pasakon tidak dikirim Pertamina. "Saya dapat laporan ini langsung dari daerah. Kita minta menjelang infrastruktur selesai, Pertamina mendrop pasokan pertamax," ujarnya.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan itu, Marzuki berpendapat, "Saya rasa semuanya bisa mengawasi, jalannya kebijakan tersebut. Pimpinan SKPD juga harus melakukan pengawasan bagi kendaraan dinas di lingkungan SKPD-nya," ucapnya.

Sekprov Sumbar, Ali Asmar mengingatkan PNS patuh terhadap Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tersebut. "Tak ada alasan kendaraan dinas tak menggunakan pertamax. Seluruhnya harus menggunakan pertamax," tuturnya.

Di Sumbar, anggaran untuk BBM dengan menggunakan pertamax hanya cukup sampai Juli. Untuk penghematan anggaran akan dilakukan efisiensi kegiatan. "Efisiensi terhadap kendaraan dinas akan dilakukan. Mana kegiatan yang bisa dilakukan sekali jalan, maka akan kita lakukan sekali jalan," tuturnya. (ayu/cr2 /cr4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kunjungi Tegal, Brebes dan Slawi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler