Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi

Rabu, 21 Maret 2012 – 17:41 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan Mochtar Mohammad. KPK ingin mengantisipasi hal-hal yang tidak dimungkinkan.

"Kami masih belum bisa menyebut Lapasnya. Kekhawatiran kami ada pendukung Pak MM melakukan penghadangan," kata seorang pejabat KPK saat dihubungi,  Rabu (21/3).

Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diekskusi akhirnya ditangkap di Bali. Politisi PDI Perjuangan itu dibekuk petugas KPK pukul 11.00 tadi di kawasan Seminyak.

Rencananya, KPK akan langsung melakukan eksekusi atas putusan MA yang menghukum Mochtar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Lapas yang akan dihuni Mochtar antara LP Cipinang atau LP Sukamiskin, Bandung.

Namun hingga saat ini, Mochtar dan petugas KPK masih berada di Bali. "Rencananya penerbangan malam, tapi kami tak bisa sebutkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (21/3) sore.

Seperti diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Punya Kekuatan Jaga NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler