Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi

Pengacara Siapkan Upaya PK

Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB

JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa tidak sia-sia membawa politisi PDI Perjuangan itu ke pengadilan.

Koordinator Tim JPU KPK yang menuntut Mochtar, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa putusan kasasi atas Mochtar membuktikan dakwaan yang disusun KPK sudah tepat. "Dakwaannya terbukti di tingkat kasasi. Kami bersyukur apa yang kami kerjakan selama ini ada hasilnya," ucap Sumadana saat dihubungi, Rabu (7/3) malam.

Menurutnya, JPU KPK juga siap mengeksekusi putusan kasasi atas Mochtar. "Sebagai JPU kami akan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.

Sementara kubu Mochtar melalui pengacaranya, Sira Prayuna, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA itu. "Kami baru mendengarnya," ucap Sira.

Namun menurut Sira, kliennya merasa terkaget-kaget dengan putusan MA. Sebab pada persidangan di tingkat pertama, vonis atas Mochtar adalah bebas murni. "Tapi kok sekarang bisa berbalik seperti itu. Tapi Pak Mochtar bisa menerima keadaan dan tidak larut dalam kesedihan," ucap Sira.

Meski demikian Sira sudah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninajuan Kembali (PK). "Kami akan pelajari dulu untuk upaya itu (pengajuan PK). Kami pelajari dulu salinan putusannya," ucap Sira.

Diberitakan sebelumnya, upaya permohonan kasasi JPU KPK atas putusan bebas murni terhadap Mochtar Mohammad, kemarin dikabulkan Mahkamah Agung. Mochtar dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.

Majelis kasasi  yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal BBM, Pemerintah Jangan Suka Mengeluh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler