jpnn.com, BOGOR - Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu BRI Cileungsi inisial AM ditangkap aparat Polres Bogor.
AM diduga melakukan penipuan terhadap nasabah BRI berinisial SS.
BACA JUGA: Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Modus pelaku yakni program investasi yang ternyata fiktif.
“Jadi perkara ini diawali dari adanya seorang korban SS ditawari oleh AM program investasi, di mana ketika nasabah menabung sebesar Rp1 miliar akan mendapat keuntungan bonus Rp40 juta selama setahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/4).
BACA JUGA: Julaiha Mendengar Suara Keras dari Kolam Ikan, Oalah, Ternyata...
Harun menjelaskan, dengan iming-iming seperti itu korban pun tertarik untuk melakukan investasi.
Korban kemudian mentransfer dana Rp1 miliar ke tabungan baru BRI cabang Cileungsi.
“Pelaku kemudian melakukan pembuatan ATM dan buku tabungan baru untuk korban, tapi selang beberapa hari sebagian dana diambil oleh pelaku dengan dalih untuk pencairan bonus sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.
Uang Rp40 juta tersebut kemudian diberikan pelaku kepada korban sebagai bonus yang dijanjikan, padahal uang tersebut berasal dari SS sendiri.
Korban akhirnya yakin dengan program investasi tersebut, dan tak curiga setelah mendapatkan bonus Rp40 juta dari pelaku.
Dalam perjalanannya, pelaku beberapa kali mengambil uang tabungan korban yang digunakan untuk judi online dan kebutuhan lain.
“Manajer BRI cabang Cileungsi lalu mendapatkan adanya transaksi mencurigakan dari rekening korban ke tersangka sehingga BRI membentuk tim untuk mengecek kevalidan transfer tersebut,” kata kapolres.
Ketika diintimidasi, pelaku menjanjikan dan menawarkan rumah orang tuanya untuk jaminan, dan AM sempat melarikan diri.
“Pada September 2020 korban melaporkan dan pelaku ditangkap pada Maret di Baleendah Bandung,” katanya.
Aksi pelaku ini rupanya bukan yang pertama. Modus serupa dilakukan pada 2018 ketika bekerja di BRI Tambun Bekasi.
“Ternyata menurut pengakuan tersangka, sudah melakukan aksi ini kedua kalinya dengan korban yang sama, hanya jangka waktu dan lokasi berbeda,” katanya.
Pelaku dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk kerugian korban senilai Rp2 miliar karena sudah dua kali tertipu program fiktif yang dilakukan pelaku,” kata Harun. (nal/radarbogor)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti