Dua narapidana berinisial KM, 37 dan DW, 43 diamankan petugas lantaran menerima paket kiriman narkoba dari Bangkok, Thailand, Kamis (12/1) lalu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Oza Olavia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal analisa intelijen atas paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui perusahaan jasa titipan kilat udara beberapa hari lalu.
Paket dengan penerima berinisial RY itu dicurigai lantaran saat melintasi mesin X-ray terdeteksi narkoba. Setelah dibuka, paket itu berisi dua tas wanita. Namun ketika dibongkar, dibalik dinding kedua tas itu ditemukan 4 paket SS seberat 716 gram. ”Penemuan narkoba ini lantas ditindak lanjuti bersama BNN,” terangnya kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Oza ini juga mengatakan bersama BNN, petugas Bea dan Cukai lantas meluncur ke alamat penerima paket itu di Makasar, Sulsel. Saat dilakukan pengecekan ternyata alamat fiktif. Namun, petugas tidak kehabisan akal terus mengembangkan kasus itu.
Belakangan diketahui penerima paket itu adalah dua narapidana yang menghuni Lapas Kelas II A Sungguminasa, Makasar, Sulsel. ”Dua narapidana berinisial KM dan DW berhasil diamankan setelah menerima paket kiriman sabu-sabu yang diantarkan oleh petugas kami,” ungkap Oza juga.
Selain upaya penggagalan paket SS dalam tas wanita, Bea dan Cukai Bandara Soetta, juga mengamankan paket SS dari Abidjan, Pantai Gading, Afrika Barat. Narkoba itu disimpan dalam paket kotak perhiasan dari kayu yang berisi aksesoris pada 10 Januari lalu. Namun ketika diperiksa secara mendalam, di balik dinding kotak itu terdapat lima paket sabu-sabu seberat 590 gram dengan nilai Rp 1,18 miliar.
Dibantu BNN, Bea dan Cukai Bandara Soetta menangkap penerima paket berinisial PY, 38, yang tinggal di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan berlanjut, yakni upaya penyelundupan yang dilakukan FEBM 33, Warga Negara (WN) Malaysia yang mencoba menyelundupkan SS seberat 1,6 gram di dalam permen yang dibawanya.
Dia dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 7 Januari lalu. Tersangka FEBM kini ditahan di Polres Bandara. ”Kami menduga penyelundupan narkoba dalam permen ini ujicoba. Makanya jumlahnya hanya 1,6 gram. Tapi jika berhasil, kami menduga akan lebih banyak lagi pengiriman narkoba dengan modus ini,” ungkap Oza juga.
Sementara itu, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan para tersangka penyelundupan kasus narkoba itu akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati plus denda Rp 10 miliar. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Ganja, Pelajar SMK Dikembalikan ke Orang Tua
Redaktur : Tim Redaksi