jpnn.com, PATI - Ketua Koperasi Makarya berinisial SW, 43, harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar dengan korban nasabah hampir 2000 orang.
SW merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati, diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan perkara menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka (deposito) dari masyarakat Kayen dan sekitarnya, hingga akhirnya dilaporkan para korbannya.
BACA JUGA: Teja Kusuma, Caleg DPRD Kota Tangerang Ingin Perkuat Koperasi Lawan Rentenir
BACA JUGA: 194 Koperasi Bakal Dibubarkan
Lengkapnya, untuk hasil audit jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Kantor Koperasi Makarya selama tahun 2011 sampai tahun 2016 ada sebanyak 1.729 orang. Dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp 2.075.000.000.
BACA JUGA: Kiai Maâruf: Hidupkan Koperasi di Seluruh Masjid
"Proses penanganan kasus ini sudah dalam tahap P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati,” terang Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Waspada, Investasi Bodong Sudah Telan Rp 105,8 Triliun
BACA JUGA: Caleg Rocker Berjanji Wakafkan Gaji untuk Modali Koperasi
Modusnya, tersangka SW memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di koperasi tersebut, dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 persen setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu.
Namun, uang yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk pengembalian uang para nasabah. "Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Kayen,” paparnya. (rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Dambakan Koperasi Melantai di Bursa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti