Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus

Rabu, 31 Agustus 2016 – 14:04 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus empat orang dari 10 anggota kawanan kejahatan perbankan bermodus kartu ATM tertelan. Kartu ATM tersangkut di dalam karena pelaku mengganjal dengan mika. 

Para pelaku satu sindikat ini dibekuk di kawasan perumahan di Karawaci, Tangerang. Dari uang hasil yang dikuras milik korban, oleh keempat tersangka yakni Cholil, 30, Hartawan, 40, Yudi,23, dan Erik, 20, digunakan untuk narkoba. 

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari Penyedia Bocah Pemuas Nafsu Kaum Gay

Tak ayal aksi mereka keburu diendus petugas Reskrim Polsek Tebet.

Kapolsek Metro Tebet, Kompol Nurdin Arrohman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban, Syarifah Nurhayati Nasution, yang saldonya dikuras sebanyak Rp 117 juta. 

BACA JUGA: Prostitusi Online LGBT: 1 Anak Dijual Rp 1,2 Juta

Korban saat itu berada di ATM Bank Mandiri di kawasan Minimarket Alfamidi, Tebet, untuk melakukan transaksi. 

Tiba-tiba kartu ATM milik korban tidak bisa keluar alias tersangkut dan tidak bisa melakukan transaksi. 

BACA JUGA: Jenazah Mirna Ternyata Tidak Diautopsi

"Korban panik dan datang seseorang menyarankan untuk menelpon call center namun menggunakan nomor call center palsu," terangnya.

Kemudian korban pun menelpon dan diterima oleh salah satu pelaku operator gadungan. Korban pun diminta nomor PIN ATM dan disuruh mengurus ke Bank Mandiri terdekat. 

"Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melancarkannya aksinya dan mengambil kartu yang terganjal dengan plastik mika, menggunakan obeng dan melakukan transaksi selama 10 kali," beber Kompol Nurdin, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Setelah melaporkan ke Bank Mandiri, korban merasa telah kehilangan uangnya sebesar Rp 117 juta, melanjutkan melaporkan ke Mapolsek Tebet untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Aksinya pun terekam CCTV, pelaku menggunakan helm, padahal di ATM dilarang memakai helm dan mereka kami tangkap, kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka sudah menghabiskan uang tersebut dengan berpesta membeli narkoba. 

"Mereka sudah empat tahun, di Wilayah Tebet ada 4, di wilayah lain sudah lebih dari 10 kali. Uangnya habis untuk pesta narkoba dan kebutuhan keluarga," ujarnya.

Sindikat ini,  dengan cara menempelkan sticker bernomor call center palsu pada saat ia melakukan aksinya saja, usai melakukan aksinya sticker tersebut dicopot. "Ini modus lama. Dan kami akan selidiki lebih lanjut," tegasnya. 

Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, 4 pelaku, Honda Vario bernopol B 6090 GVV, dan Honda Beat warna putih bernopol F 6936 IKA. 

Dua helm, lembar struk mandiri, dua double tip warna putih, dua plastik mika pengganjal kartu ATM, satu gergaji kecil, dua obeng, dan satu buku tabungan milik korban. 

Sedangkan keenam orang lainnya tidak terkait dengan kasus tersebut.  Akibat perbutannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kasusnya tengah di dalami petugas Kepolisian. (ibl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tak Tahan, Nona Laporkan Suami ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler