jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menyita sebanyak 28 kilogram ganja kering.
Barang haram tersebut dikemas ke dalam 28 paket warna cokelat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/7).
BACA JUGA: MS Dibunuh Anak Punk Saat Pesta Miras
"Barang bukti itu milik tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama, pada ekspose kasus itu di halaman KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.
Ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sampaikan Kabar Baik
Atas penangkapan tersebut polisi lalu mengembangkan dan menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.
"Tersangka F yang menerima dan rencananya ganja itu akan diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat," kata Firman.
Tersangka F sendiri mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti