Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol

Kamis, 29 September 2022 – 20:58 WIB
Nurpriadi pelaku penodongan ojek online (ojol) di Palembang. Foto : Humas Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran anggota opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penodongan terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku tersebut bernama Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

BACA JUGA: Pesulap Merah Mengaku Pernah Jadi Pengemudi Ojek Online, Sebegini Lamanya

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban, driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) 

BACA JUGA: Hati-Hati Naik Ojek Online, Siswi SMA Anunya Diraba-raba

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB, di jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang. 

"Atas laporan korban anggota kami berhasil menangkap pelaku. Namun, saat akan ditangkap pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kami, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," kata Kompol Wahyudi pada Kamis (29/9).

BACA JUGA: Pengendara Ojek Online di Sunter Mendadak Kocar-kacir

Pelaku memulai aksinya dengan melakukan pemesanan ojek online seperti biasa. Namun, ketika driver ojol sudah mencapai titik pemesanan, pelaku langsung membatalkan pesanan tersebut

"Ketika korban sudah mencapai titik, pelaku membatalkan dengan alasan melakukan pemesanan secara offline. Pelaku kemudian menuding korban kerap mengganti  tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal pemesanan," ungkapnya.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menodongkan pisau ke arah korban sambil mengambil ponsel merek Realme C11. Pelaku menuduh korban adalah informan polisi.

"Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebuah pisau," jelasnya.

Pelaku Fei mengakui perbuatannya telah menodong dan mengambil ponsel milik korban. 

"Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," katanya. (mcr35/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler