Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran

Kamis, 28 Juni 2018 – 00:56 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pilgub Kaltim 2018 diwarnai ulah sejumlah oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Salah satunya dengan berbuat curang.

Siang itu di ruang kantornya, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim (Kutai Timur) Budi Wibowo tengah memberikan keterangan kepada beberapa wartawan. Tiba-tiba terdengar ketukan pintu. Ternyata yang datang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu).

BACA JUGA: Heboh Rekaman Suara Anggota PPK

“Mohon izin, Pak. Ada laporan dari teman di lapangan. Diduga telah terjadi pelanggaran,” ujar anggota panwaslu tersebut.

Budi pun memutuskan untuk segera ke lapangan. Dugaan pelanggaran itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 Jalan Assadiyah, RT 58, Kecamatan Sangatta Utara.

BACA JUGA: Bertekad Bangun Kaltim, Pasangan JADI Usung Semangat KECE

Menurut Muhammad Idris, anggota panwaslu yang bertugas di lapangan, terjadi pelanggaran pemilu di TPS tersebut. TPS yang menggunakan bangunan pos terpadu itu memperbolehkan empat orang tak memiliki KTP mencoblos.

“Kejadiannya sekitar pukul 13.06 Wita, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red) memperbolehkan empat orang tak ber-KTP untuk memilih,” ujar Idris.

BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. Menurut peraturan, bagi warga yang tak punya KTP, harus membawa surat keterangan (suket). Waktunya dari pukul 12.00–13.00 Wita.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 348 Tahun 2017 yang mengatur tentang suket A5 dan C6. “Saya sudah jelaskan kepada mereka, namun malah saya yang kena marah,” keluhnya.

Selanjutnya, setelah keempat orang ini selesai memilih, KPPS tak memperbolehkan orang lain lagi untuk mencoblos. TPS 42, menurut Idris, memang rawan. Tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu.

“Pernah terjadi pelanggaran tahun lalu, namun berbeda tim pengawasnya. Jadi, saya tak mau komentar,” ungkap Idris.

Belum lagi laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur. Idris mengaku, untuk menjadi panitia atau saksi, harus berumur 17 tahun ke atas, atau sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Memang saya mendengar isu tersebut, namun saat ini saya tak dapat berkomentar banyak, karena laporannya belum masuk ke kami. Apabila memang benar adanya, panwaslu akan menindak sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk kasus ini, tinggal menunggu laporannya dibuat. Baru kami bisa menindak,” pungkasnya. (*/amn/san/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Tes CPNS Tahap Wawancara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler