jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupn jalan tersebut pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang.
Pasalnya, pihak ahli waris tersebut hingga saat ini haknya masih belum diberikan ganti rugi, malahan dia masih ditagih pajak terkait tanah tersebut.
BACA JUGA: Kompol Benny Soal Mayat Wanita Terbungkus Sarung di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo
"Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Dan kami berharap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensi atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol tersebut, kami dari pihak pemilik tanah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan tol ANDARA karena tidak ada opsi lain," ujar perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya ke berbagai pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan ganti rugi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.
BACA JUGA: Polisi Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah yang Konvoi di Tol Andara, Nih Alasannya
Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik dan atau upaya penggantian ganti rugi atas tanah milik ahli waris tersebut.
Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok bakal dilakukan oleh pihaknya pekan depan.
BACA JUGA: Konvoi Mobil Mewah Mengakibatkan Kemacetan di Tol Andara, Polisi Langsung Bertindak TegasÂ
Setidaknya, ada 6 ahli waris yang tanahnya belum dibayar ganti rugi, mereka para ahli waris almarhum H Nur Usman yang memiliki 26 bidang tanah yang terletak di Kp Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, KM 4.800, Jakarta Selatan.
"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat pengguna jalan tol Andara, karena hari Senin depan mohon untuk sementara waktu jangan melewati jalan Tol Antasari-Depok karena akan kami ditutup pada tanggal tersebut," bebernya.
Pihaknya merasa cara ini merupakan yang terbaik untuk memaksa pemerintah memberi perhatian terhadap masalah yang ada.
"Dan kami yakin apa yang kami lakukan telah mempertimbangkan dari aspek yuridis demi memperjuangkan hak klien kami, maka penutupan jalan tol Andara merupakan cara terbaik untuk mempercepat pemenuhan pembayaran terhadap hak klien kami sebagai pihak yang berhak, maka kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar," jelasnya.
Djamal mengungkapkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya sebelumnya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang telah dipakai untuk Tol Antasari-Depok, termasuk telah menyurati Menkopolhukam RI, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI DKI Jakarta, (Gubernur DKI), BPN Jakarta Selatan, kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutowa, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum Drs. H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris, dan bahkan NOPnya masih atas nama pemilik/ahli waris, sesuai keterangan Bapenda Desember 2021.
Ada pula surat balasan dari PT Jasa Marga yang berisi pernyataan bahwa perusahaan pelat merah itu bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi atau yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasari-Depok. Hak tersebut dimiliki PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan bahwa seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instansi Kementerian PUPR dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan hasil, dan belum ada itikad baik dari instansi terkait yang telah kami surati, dan memberi kesan seolah saling lempar tanggung jawab, antara yang satu dengan yang lain, hal ini membuat para ahli waris merasa terdzolimi dan dirugikan haknya selama bertahun tahun.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang tidak lain adalah klien kami, baik berupa SHM maupun Girik leter C, dan belum ada peralihan kepada siapapun, kami terus berusaha sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, adalah merupakan waktu yang cukup panjang, sehingga penutupan jalan tol, terpaksa harus kami lakukan sampai dengan direalisasikan pembayaran ganti rugi sebagai pilihan terakhir," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil