Mohon Perhatian! Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input Kebutuhan Pupuk di RDKK

Rabu, 19 Februari 2020 – 19:23 WIB
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta daerah tidak telat melakukan input data kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pasalnya, pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai RDKK, dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

BACA JUGA: Kepala BKP Kementan Minta Para Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pantau Stok dan Harga Pangan

Plt. Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Rahmanto mengatakan, hal ini penting karena jika data tidak diinput, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi. Ini pula yang sering menimbulkan masalah.

“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan, maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” kata Rahmanto, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Kementan Ingatkan Pemda Percepat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebagaimana diketahui, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Rahmanto menegaskan, pendataan sudah dimulai sejak 2018. Hampir setiap bulan, sejak April 2019, pihaknya mengirimkan surat kepada dinas yang membidangi pertanian yang meminta mereka segera mengunggah (upload) data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital karena kebijakan 2020 hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah diunggah.

BACA JUGA: Wapres Minta Kementan Pacu Peremajaan Sawit Rakyat

Selain itu, adanya efisiensi dana yang disediakan untuk subsidi oleh pemerintah, memaksa Kementan harus membaginya secara proporsional.

“Tahun ini dana subsidi pupuk sebesar Rp 26 triliun, berkurang dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 29,5 triliun,” katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 berkurang menjadi 7,9 juta ton.

“Dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelas Sarwo Edhy.

Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” kata Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tutupnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler