Moratorium Gagal Tangkal TKI Ilegal

Rabu, 05 Desember 2012 – 08:16 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengakui penerapan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia tidak berhasil mencegah buruh migran ilegal. Ribuan TKI ilegal masih tetap masuk ke Negeri Jiran selama masa moratorium yang dimulai Juni 2009 tersebut.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, tujuan moratorium yang baru dibuka tahun lalu ini tidak berjalan baik. BNP2TKI memperkirakan sekitar 11 ribu TKI berhasil pergi ke Malaysia melalui pelayanan kelompok tertentu yang bekerja sama dengan pihak makelar pekerja di Malaysia. Tingginya jumlah TKI ilegal yang masuk ke Malaysia, membuat posisi pekerja asal Indonesia lemah di Malaysia. Banyak sekali kasus kekerasan hingga pelecehan seksual yang dialami.

”Pemerintah memberlakukan moratorium penempatan TKI informal ke Malaysia mulai Juni 2009 dengan mempertimbangkan lemahnya perlindungan TKI di Negeri Jiran itu,” ujar Jumhur di Jakarta Selasa, (4/12).

Karena itu, lanjut dia, jalur-jalur pengiriman TKI ilegal harus diperketat. Tapi untuk melakukan hal tersebut tidak mudah. Diperlukan kerja sama dengan pihak Malaysia. ”Kita harapkan upaya kepolisian Malaysia bekerja sama dengan satuan Imigrasinya. Karena nasib dan kehormatan TKI harus diselamatkan baik dari jeratan maupun tindakan penawanan para pelaku tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jumhur mengapresiasi otoritas keamanan di Malaysia yang berhasil membongkar sindikat TKI ilegal. Dalam operasi yang dilakukan, berhasil dibebaskan TKI dari penyekapan agensi perekrut tenaga kerja asing di sebuah gedung di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia pada Sabtu (1/12).

"Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pria berkewargaan Malaysia yang merupakan pegawai agensi, termasuk lima WNI dan empat orang berkebangsaan Kamboja serta Filipina sebagai supervisor agensi di lokasi tersebut. Sementara itu, dari 105 tenaga kerja asing yang diselamatkan, 95 orang di antaranya TKI sektor informal," tuturnya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler