JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, mengatakan, pemerintah belum kalah kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memenangkan penggugat soal kebijakan moratorium remisi korupsi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM. Alasannya, pemerintah masih bisa mengajukan banding.
"Menurut saya itu belum kalah. Kan mereka sedang upaya banding," kata Ruhut, kepada pers, Jumat (9/3), di Jakarta.
Ruhut menegaskan, selama ini koruptor memang lihai berlindung di balik hukum. "Kalau perkosaan, pencurian, dan lain-lain aku setuju (diberi remisi). Tapi kalau aku lihat terkait dari korupsi bukan aku tidak menghormati hukum, selalu sembunyi di belakang. Itu akibatnya korupsi menjamur," ungkap politisi Partai Demokrat, itu.
Ia menegaskan, kalau tidak ada shock terapi maka koruptor tidak akan jera. "Bayangkan hukumannya ringan, rampokkannya banyak, sudah itu remsi, remisi. Makanya dibilang hukumnanya ringan kaya maling ayam," kata dia.
Lantas kenapa Undang-undangnya tidak diubah? "Yang lain emangnya mau? Ingat kita memang partai pemenang tapi tidak ada 50+1. Jadi, kita baik-baik, kita semua supaya sepakat mau bareng-bareng mau berantas korupsi, tapi nyatanya mereka-mereka hanya berani menunjuk retorika-retorika korupsi. Ketika kena hidungnya, heh malu-malu kucing," ungkap dia.
Terkait statemen Anggota Komisi III Bambang Soesatyo yang menyebut Amir seperti menelan ludah sendiri dengan mengajukan banding, Ruhut mengatakan, "Kalau kata Bambang atau siapapun, itu yang aku bilang Bambang kau ini Anggota DPR. DPR itu lembaga politik. Politik itu ilmu sosial, kok kau omongin ilmu eksak yang 2+2=4? Dalam ilmu poliutik itu bisa 4, 7, 9. Dia kemarin ngomong tujuh sekarang dia bilang sembilan sah-sah saja dalam politik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Gugatan diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.
Sedangkan Menhukham Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan PTUN. "Tapi hal-hal lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 26 DPC Demokrat Boikot Penjaringan Cagub
Redaktur : Tim Redaksi