"Kuwait statusnya masih moratorium dan kita belum sepakat. Maka itu, ini harus dikaji kembali dan dipahami oleh kedua negara," ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (27/8).
Pemerintah saat ini juga masih akan terus mematangkan seluruh isi draft Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diajukan ke pemerintah Kuwait, ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan antar dua negara.
"Isinya banyak yang belum menemukan titik temu. Intinya pemerintah Indonesia membutuhkan perlindungan TKI yang memadai, tapi itu yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah Kuwait," ujarnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, kasus moratorium TKI ke Kuwait ini berbeda dengan Malaysia. Ia menilai, untuk mencapai kesepakatan kedua negara cukup sulit jika dibandingkan dengan Malaysia yang memang mau bersungguh-sungguh membahas masalah TKI dan menerima usulan pemerintah Indonesia.
Diketahui, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kuwait hingga saat ini mencapai 38 ribuan orang dan 90 persennya merupakan TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi