Moratorium TKI ke Kuwait Belum Dicabut

Senin, 27 Agustus 2012 – 18:04 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait.  Pasalnya, hingga saat ini masih ada beberapa hal yang belum disepakati oleh kedua negara, yakni Indonesia dan Kuwait.

"Kuwait statusnya masih moratorium dan kita belum sepakat. Maka itu, ini harus dikaji kembali dan dipahami oleh kedua negara," ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (27/8).

Pemerintah saat ini juga masih akan terus mematangkan seluruh isi draft Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diajukan ke pemerintah Kuwait, ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan antar dua negara.

"Isinya banyak yang belum menemukan titik temu. Intinya pemerintah Indonesia membutuhkan perlindungan TKI yang memadai, tapi itu yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah Kuwait," ujarnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, kasus moratorium TKI ke Kuwait ini berbeda dengan Malaysia. Ia menilai,  untuk mencapai kesepakatan kedua negara cukup sulit jika dibandingkan dengan Malaysia yang memang mau bersungguh-sungguh membahas masalah TKI dan menerima usulan pemerintah Indonesia.

Diketahui, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kuwait hingga saat ini mencapai 38 ribuan orang dan  90 persennya  merupakan TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler