Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu Terungkap, Tak Disangka

Kamis, 01 Desember 2022 – 23:49 WIB
Petugas melakukan olah TKP di Indramayu, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu

jpnn.com, INDRAMAYU - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.

Pembunuhan sadis terjadi lantaran dilatarbelakangi masalah warisan.

BACA JUGA: Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Korban Dikubur di Samping Rumah

"Motif pelaku MT membunuh ayah kandungnya karena masalah warisan," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Syarif kepada wartawan di Indramayu, Kamis.

Lukman mengatakan kasus pembunuhan terhadap seorang ayah kandung yang dilakukan anaknya itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penganiayaan terhadap FT, kakak dari pelaku.

BACA JUGA: Eks Kades Ini Habiskan Dana Desa untuk Berfoya-foya, Sontoloyo

Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka MT mengaku bahwa ia telah membunuh ayahnya dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah sekitar dua bulan lalu.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung mendatangi kediaman tersangka untuk mencari jasad korban. Polisi menemukan gundukan tanah dan kemudian menggalinya hingga mendapati jasad korban.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tersangka mengaku membunuh ayahnya lantaran masalah harta warisan.

"Tersangka mengaku memukul korban dan untuk memastikan korban telah meninggal, kemudian digorok di bagian leher hingga hampir putus," ujarnya.

Lukman menambahkan dari hasil olah tempat kejadian perkara terungkap jika pelaku sengaja mengundang ayahnya untuk datang ke rumah dengan alasan takut ada ular.

Namun, sesampainya di rumah yang dihuni sendirian oleh pelaku, korban dibunuh. Tidak sampai di situ, untuk memastikan korban tewas, pelaku sampai menggorok leher korban dan kemudian mengubur jasadnya.

Selain membunuh ayahnya, tersangka juga berencana membunuh kakak kandungnya dengan cara dibekap dan dipukul hingga mengalami koma.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler