Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan

Kamis, 26 September 2024 – 04:02 WIB
Pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen dihadirkan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Polisi mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14 September 2024.

Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, seusai istrinya, N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby saat konferensi pers, Rabu.

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

BACA JUGA: 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

BACA JUGA: Polisi Sempat Selamatkan Beberapa Orang yang Lompat ke Kali Bekasi

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," kata Robby.

Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat, 20 September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.

Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang enggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempar Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Keluarga Korban Ungkap Kronologi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler