Motif HA Membunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Astaga

Senin, 06 September 2021 – 14:24 WIB
Tampang HA (kaus oranye) pelaku pembunuhan perempuan berinsial LD (21) di kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (6/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membeberkan motif pria berinisial HA (21) membunuh wanita LD (21) di kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu kamar hotel Piccaso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam.

BACA JUGA: Bangunan Muncul ke Permukaan di Tengah Surutnya Waduk Jatigede, Seperti Kota Mati

Kombes Azis mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan perkataan bau dan kotor.

"Adapun motif dari pelaku melakulan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (6/9).

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Satu Saksi Sering Datang Malam-Malam, Siapakah Dia?

Azis menjelaskan mulanya kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari petugas keamanan hotel itu sekira pukul 15.00 WIB terkait adanya sosok jenazah wanita yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana.

Polisi kemudian menemukan identitas pelaku.

Lalu, pada pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Pada pukul 01.00 WIB (Minggu, 5 September) kami mengamankan seorang pria dengan inisial HA yang diduga sebagai pelaku," ujar Azis.

Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.

Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa HA merupakan pelaku pembunuhan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone dan ATM.

"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler