Motif Mbak HS Tega Bunuh Sang Suami Terungkap, Oh Ternyata

Senin, 17 Agustus 2020 – 22:12 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Mampang Prapatan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri berinisial HS, 35, terhadap suaminya, RKD, 35.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu ternyata dilatarbelakangi oleh motif ekonomi.

BACA JUGA: Rendy Arista Bunuh Anak Istri, Gunakan Tabung Gas, Benar-benar Sadis, Begini Kronologinya

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan kasus itu berawal saat korban meminta uang kepada sang istri.

Namun, sang istri tidak menuruti permintaan suami.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata

“Keduanya cekcok gara-gara suami minta uang 30 ribu,” kata Sujarwo di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Sang istri, kata Sujarwo, juga kerap memarahi suami lantaran hampir lima bulan menganggur akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Respons MM Soal Videonya yang Beredar di Medsos: Masa Depan Saya Benar-benar Hancur

Tak hanya itu, sang suami juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga setiap kali sang istri memarahinya.

“Pengakuan tersangka, emang (suami) sering marah-marah lalu kemudian sering memukul ini kebiasaan suaminya,” ungkapnya.

Akibat percekcokan itulah, sang suami mengancam istri dengan menggunakan pisau dapur.

Pelaku yang merupakan istri siri korban melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pisau yang digunakan untuk mengancam membunuh sang istri itu mengenai dada korban.

“Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk kena dada suami,” ucapnya.

Sang suami sempat dibawa ke Puskesmas oleh mertuanya. Namun, nyawa sang suaminya tak bisa diselamatkan.

“Dibawa ke puskesmas disana diketahui korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia,” ucapnya.

BACA JUGA: Kabar Duka, Kadis Koperindag Tanggamus Mairosa Meninggal Dunia Usai Upacara

Akibat perbuatannya, RKD dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(fir/pojoksatu)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler