jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku berjumlah tiga orang, dengan perannya masing-masing.
BACA JUGA: Rumah Ketua KPPS Dilempar Bom oleh OTK di Pamekasan
"Mereka, yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman, dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," ujar Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat.
Totok mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik.
BACA JUGA: Pelempar Bom Molotov di Ternate Ditangkap Polisi, Motifnya, Oalah
Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi Ketua KPPS Pamekasan ialah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.
BACA JUGA: Amankan Bentrok Antarwarga, AKP Wido Kena Panah Tertancap di Kepala
Tersangka S, lanjut Kombes Totok mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.
"Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Diburu, Berikut Identitasnya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti