jpnn.com, BEKASI - Kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) yang terjadi di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, masih menjadi misteri bagi keluarga korban.
Suami korban, Gomgom Panjaitan mengatakan dirinya tidak menyangka pelaku tega membunuh korban.
BACA JUGA: Limbah Cemari Gorong-Gorong di Bekasi, Padi Hingga Ternak Ikan Warga Mati
Sebab, Gomgom mengetahui istrinya sangat berteman baik dengan pelaku.
"Selama ini tidak ada kecurigaan saya karena ada pertemanan baik dari kecil dan orangnya (pelaku) pun juga baik," kata Gomgom kepada awak media, Jumat (25/2).
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Harap Waspada Siang Hingga Sore
Oleh karena itu, Gomgom masih mempertanyakan motif sebenarnya pelaku tega membunuh korban.
Dia mempertanyakan keterangan dari polisi bahwa korban dibunuh setelah dikerok tubuhnya oleh pelaku.
BACA JUGA: Perang Rusia VS Ukraina, Iwan Fals Berkomentar Begini
"Saya tidak percaya karena istri saya tidak pernah meminta tolong orang lain untuk dikerokin, untuk berobat, selalu ama saya di rumah," ujar Gomgom.
Adapun polisi sudah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat pagi.
Terdapat 19 adegan dalam rekonstruksi yang pelakunya tidak dihadirkan.
Peran pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku merupakan seorang wanita berinisial RG (53).
Pembunuhan itu terjadi saat pelaku tengah mengerok tubuh korban.
Saat mengerok tubuh korban, pelaku mendengar bisikan gaib yang memerintahkannya untuk membunuh HS.
"(Ada) bisikan (gaib kepada pelaku) yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur. Lokasinya (lokasi pembunuhan) tak jauh dari dapur," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).
Pelaku membunuh korban dengan menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi bersimbah darah, HS berlari menuju garasi rumah tersebut dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas.
RG pun ditangkap polisi malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi