MotoGP Prancis: Dianggap Terlalu Ambisius, Alex Marquez Dijatuhi Hukuman

Selasa, 16 Mei 2023 – 09:21 WIB
Alex Marquez. Foto: gresiniracingcom

jpnn.com, LE MANS - FIM MotoGP Stewards menjatuhi hukuman kepada pembalap Gresini Racing, Alex Marquez setelah insiden di lap pertama MotoGP Prancis, Sirkuit Le Mans.

Kejadiannya, Alex Marquez kontak dengan Brad Binder di Tikungan 6. Tindakan tersebut menyebabkan pembalap Afrika Selatan dari KTM itu mundur ke bagian belakang grup.

BACA JUGA: MotoGP Prancis: Alex Marquez dan Diggia Bidik Poin di Main Race

Race Direction kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Alex dianggap terlalu memaksa di Tikungan 6, sehingga mengganggu pembalap lain.

Tim juri pun menjatuhi sanksi mundur 3 grid untuk balapan berikutnya.

BACA JUGA: Ducati Indonesia Ajak Pengguna Setia Nobar MotoGP ke-1.000

FIM MotoGP Stewards Panel menyatakan kepada Alex Marquez bahwa, “Pada 14 Mei 2023, selama MotoGP Prancis, di tikungan 6 bahwa Alex Marquez terlihat terlalu ambisius, yang mengakibatkan manuver dengan pembalap #33 (Brad Binder), yang juga mempengaruhi #5 (Johann Zarco).”

“Ini bertentangan dengan alasan khusus yang diberikan kepada para pesaing dan tim MotoGP, dan dianggap sebagai cara mengemudi yang tidak bertanggung jawab serta menyebabkan gangguan pada pesaing lain."

BACA JUGA: Alex Marquez dan Diggia Diharapkan Bisa Mempertahankan Tren Positif di MotoGP Prancis

"Hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1.21.2 dari Peraturan Kejuaraan Dunia MotoGP FIM,” bunyi keterangan FIM MotoGP Stewards.

Atas alasan itulah tim juri MotoGP menjatuhkan penalti grid 3 posisi untuk balapan Grand Prix (non-sprint) berikutnya yang diikuti oleh pembalap tersebut (Alex Marquez).

"Balapan berikutnya ialah Grand Prix Italia, kecuali jika pembalap tersebut tidak berpartisipasi dalam balapan ini dengan alasan apa pun yang terkait dengan insiden ini," demikian bunyi pernyataan FIM MotoGP Stewards. (motogp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal di MotoGP Prancis, Marc Marquez Tetap Bahagia


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler