Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap

Selasa, 20 Juni 2017 – 13:50 WIB
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan roda dua atau motor ‎akan dilarang untuk melewati jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal ini berdasarkan rapat Forum Lalu Lintas yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/6).

BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap Dinilai Berhasil Urai Kemacetan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, ide itu muncul karena melihat kondisi Jakarta yang semakin macet imbas pembangunan infrastruktur.

"Ada ide bagaimana pembatasan sepeda motor dengan rute ganjil genap," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/6).

Namun, dia menyatakan, tanggal pemberlakuan ‎motor tidak boleh lewat jalan dengan sistem ganjil genap belum ditentukan.

Sebab, menurut Andri, pembatasan sepeda motor melewati rute ganjil genap masih dalam pembahasan.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dikaji terkait pemberlakuan motor tidak boleh lewat jalan sistem ganjil genap.
Misalnya saja, harus dipersiapkan mengenai marka jalan, personel, dan jalan alternatif.

"Kalau sudah siap semuanya baru disosialisasikan dan uji coba," tutur Andri.

Menurut Andri, pelarangan sepeda motor lewat jalan dengan sistem ganjil genap bisa menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ‎AKBP Budiyanto membenarkan ada ide bahwa motor dilarang melewati jalan dengan sistem ganjil genap.

Namun, dia menyatakan, belum ada keputusan resmi mengenai realisasi ide tersebut.

"Baru hasil rapat tanggal 7 Juni 2017. Perlu dipersiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan payung hukum," ucap Budiyanto.

Sebagaimana diketahui, saat ini sepeda motor memang tidak bisa melewati jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat

Nantinya, jangkauan area larangan itu bakal diperluas.

Sementara itu, untuk saat ini jalur ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat adalah jalur Bundaran Patung Kuda, Simpang BI, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Sudirman, dan Simpang Kuningan.(gil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler