Motor Kena Ganjil Genap, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Minggu, 07 Juni 2020 – 03:27 WIB
Ilustrasi tilang motor. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terkait sepeda motor dikenakan kebijakan ganjil genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang dimaksud, sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Simak! Berita Terbaru Seputar Penerapan Ganjil Genap

Mengenai keputusan apakah sistem ganjil-genap roda dua akan diberlakukan, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap kendaraan roda dua.

“Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Berlakukan Ganjil Genap untuk Pertokoan

Sambodo menambahkan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020, karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.

Sambodo juga mengatakan ganjil-genap, hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.

BACA JUGA: Kabar Baik, VCO Berhasil Bunuh Virus Corona, Sudah Terbukti!

“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.

Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler