Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, 3 Penumpang Jatuh Tersenggol Pajero

Senin, 31 Agustus 2020 – 21:19 WIB
Petugas mengamankan kendaraan bermotor roda dua yang nekat memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Motor yang dikendarai tiga orang yang masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjadi viral di media sosial.

Video yang beredar memperlihat ketiga pemotor itu masuk di jalur cepat lalu menyerong ke jalur lambat dan terjatuh menyenggol Pajero.

BACA JUGA: 3 Remaja Wanita Kendarai Motor Masuk Tol Japek, Begini Alasannya

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8) pukul 14.30 WIB. General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menuturkan pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan keterangan pengendara motor mereka masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan lantaran tersenggol kendaraan Pajero di Lajur 4.

BACA JUGA: Unggah Foto Dirangkul Kekasih, Tata Janeeta: Berjuang Bersama yang Penting Bahagia

Berdasarkan kronologi dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek yang turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

BACA JUGA: Ngebet Jadikan Ayu Ting Ting Artis, Ayah Rozak Rela Lakukan Hal ini

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

“Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Selain itu, jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(dil/PojokBekasi)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler