JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Badan yang dibentuk untuk memberantas jaringan narkoba kelas kakap ini pun menegaskan pihaknya akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski nota kesepahaman belum diaktifkan kembali.
"Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan nota kesepahaman," Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin (7/4). Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi lanjut dia, meski Kemenkum HAM belum mengaktifkan nota kesepahaman, pihaknya akan tetap memberantas peredaran narkotika di penjara. Kalau memang dalam waktu dekat pihaknya memperoleh informasi akurat adanya peredaran narkotika di penjara, pihaknya akan tetap bergerak. Tentu saja BNN akan tetep berkoodinasi dengan Kemenkum HAM.
Namun meski begitu, BNN akan tetap menghormati dan mengapreiasi Kemenkum HAM yang sesegera mungkin akan mencabut pembekuan nota kesepahaman. "Kami sangat menghargai pencabutan (pembekuan itu)."
Menurutnya, pemberantasan narkoba di penjara memang akan lebih efektif, jika pihaknya bergandengan dengan Ditjen Lapas Kemenkum HAM. Sebab, jika hanya BNN yang berjuang sendiri tanpa ada kerjasama dengan pihak lain, maka pemberantasan narkoba akan menjadi semakin berat.
BNN, kata Sumirat akan menurunkan tim untuk membahas penyusunan nota kesepahaman yang baru bersama tim dari Kemenkum HAM. "Tapi saya belum tahu kapan tim ini akan bekerja. Yang jelas, tim-nya sudah ada dan siap bekerja," kata dia.
Saat ditanya apakah konflik internal antara Wamenkum HAM Denny Indrayana dan internal Ditjen Lapas mempengaruhi kinerja BNN, dengan tegas Sumirat mengatakan pihaknya tidak terpengaruh. Meski begitu sebagai mitra, BNN berharap persoalan tudingan penamparan petugas Lapas Pekanbaru yang dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana lekas usai.
Pihak Kemenkum HAM sendiri kemarin seakan membuktikan bahwa pihaknya tidak tergantung dengan BNN dalam memberantas narkotika. Buktinya, Jumat (6/4) malam lalu tim dari Kemenkum HAM melalukan sidak di Lapas Cirebon dan membuahkan hasil.
Dalam sidak yang berlangsung pukul 23.00 sampai pukul 01.00 itu, petugas berhasil menyita 32 handphone, ganja kering siap edar sejumlah 17 paket hemat, satu paket sedang, tujuh paket dekstro, dan putau.
Amir menegaskan, semua barang bukti diserahkan ke Polri untuk dikembangkan. Saat ditanya apakah ada pihak petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Cirebon, Amir tidak menjelaskan lebih lanjut. "Kalau ada petugas pasti ditindak dan kalau terbukti dipecat dan diserahkan untuk diadili," kata politisi Partai Demokrat itu. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
Redaktur : Tim Redaksi