JAKARTA - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas meminta aparat hukum bersungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil dan obyektif terhadap pelaku dan provokator tindak kekerasan yang terjadi di Pandeglang, Banten dan Temanggung,Jawa Tengah.
"Tragedi di Pandeglang dan Temanggung benar-benar telah melukai kebhinekaan dan bertentangan dengan ajaran agama serta konstitusi yang berlaku di IndonesiaKarena itu siapapun pihak-pihak terkait dengan tragedi itu harus ditindak secara adil dan obyektif sesuai hukum yang berlaku," tegas Taufik Kiemas,saat menerima Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, H
BACA JUGA: Jajaran Menteri Bela Dipo Alam
Amidhan dan jajarannya di gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).Sikap pemerintah yang harus menindak tegas para pihak pelaku tindak kekerasan, lanjut Taufiq, merupakan aspirasi yang masuk ke MPR
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Tohari menambahkan, soal beda keyakinan dan agama sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945
BACA JUGA: Rektor IPB Enggan Beber Susu Berbakteri
"Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing," ungkap Hajriyanto.Selain itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar itu juga menyesalkan adanya pemberitaan media cetak asing yang menulisnya secara tidak berimbang
BACA JUGA: SBY Didesak Tendang Golkar dan PKS
Ini kan merugikan bangsa,” tegasnya.Sementara itu, KH Ma’ruf Amin dan Amidhan menegaskan jika MUI tidak pernah memberi ruang dan tidak mentolerir tindakan anarkis tersebutNamun, hukum harus ditegakkan dengan adil dan berimbangBaik untuk pelaku anarkis maupun provokator.
”MUI di pusat hingga jajarannya di daerah bersama DPRD dan pemda sudah meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkisSungguhpun demikian, MUI tetap berseru agar UU Kerukunan Umat Beragama segera terbentuk,” harap Amidhan(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jakarta Kecam Dipo Alam
Redaktur : Tim Redaksi