MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan

Senin, 02 Juli 2012 – 19:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tiga kewenangan DPR sebagaimana yang diatur oleh kontitusi dasar, menurut Lukman pada dasarnya menggunakan prinsip kesetaraan.

"Dari sisi kewenangan pengawasan, misalnya. Sekeras apapun DPR mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah dan jelas-jelas pemerintah tidak menghiraukannya, DPR pun tidak bisa berkutik," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara bertema "Mekanisme Check and Balances Antarlembaga Negara," di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta, Senin (2/7).

Demikian juga halnya dengan kewenangan budgeting. Menurut politisi PPP itu, DPR juga tidak bisa memutus sendirian karena hak budget yang dimiliki DPR dalam prakteknya hanya pada aspek persetujuan saja.

"Andai DPR tidak menyetujui suatu rencana anggaran yang diajukan pemerintah, eksekutif dapat menggunakan anggaran tahun lalu. Artinya, DPR tidak punya hak menghentikan anggaran yang diperlukan pemerintah," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Lalu soal kewenangan legislasi, menurut Lukman Hakim Saifuddin, posisi Presiden dengan DPR setara dalam membuat undang-undang (UU). "Jadi dibilang power full, tergantung dari sisi mana publik memandangnya. Tapi dari sisi konstitusi dasar tidak ada yang luar biasa dari kewenangan yang dimiliki DPR," tegasnya.

Menjawab pertanyaan soal kewenangan DPR dalam penentuan calon duta besar (Dubes) RI, menurut Wakil Ketua MPR RI itu sifatnya murni sebagai pertimbangan untuk presiden.

"Namanya pertimbangan, tidak ada sanksi bagi Presiden RI kalau pertimbangan itu tidak digunakan," tegas Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Setuju Ibas Dampingi Ical

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler