JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan. Makanya, Politikus dari Partai Golkar itu merekomendasikan Wanda agar segera diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adalah Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta," kata Hajriyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi. BNN menangkap 17 orang dari rumah presenter Dahsyat itu. Termasuk di antaranya Wanda Hamidah, Sazkia Sungkar dan suaminya Irwansyah.
Hajriyanto menilai sebagai pejabat publik, Wanda Hamida yang juga legislator asal PAN tidak selayaknya berada di tempat digelarnya dugaan pesta narkoba. Ia menambahkan, kalau Wanda semula tidak tahu dan kemudian tahu, maka berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
"Tapi disini pun beliau juga belum tentu bersalah. Sebab, bisa jadi Wanda Hamida benar-benar tidak tahu adanya pesta narkoba di rumah tersebut," katanya.
Justru, kata Hajriyanto lagi, hal inilah yang harus dieksplorasi oleh BK DPRD DKI Jakarta. "Sebaiknya semua pihak menahan diri untuk menghakimi Wanda Hamidah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPRD. Beri kesempatan pula kepada Wanda untuk menjelaskannya kepada BK," pungkasnya. (boy/jpnn)
"Yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adalah Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta," kata Hajriyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi. BNN menangkap 17 orang dari rumah presenter Dahsyat itu. Termasuk di antaranya Wanda Hamidah, Sazkia Sungkar dan suaminya Irwansyah.
Hajriyanto menilai sebagai pejabat publik, Wanda Hamida yang juga legislator asal PAN tidak selayaknya berada di tempat digelarnya dugaan pesta narkoba. Ia menambahkan, kalau Wanda semula tidak tahu dan kemudian tahu, maka berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
"Tapi disini pun beliau juga belum tentu bersalah. Sebab, bisa jadi Wanda Hamida benar-benar tidak tahu adanya pesta narkoba di rumah tersebut," katanya.
Justru, kata Hajriyanto lagi, hal inilah yang harus dieksplorasi oleh BK DPRD DKI Jakarta. "Sebaiknya semua pihak menahan diri untuk menghakimi Wanda Hamidah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPRD. Beri kesempatan pula kepada Wanda untuk menjelaskannya kepada BK," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Ayah Takut Wanda Alami Gangguan Psikologis
Redaktur : Tim Redaksi