MPR RI dan KPK Sepakat Bekerja Sama Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Senin, 09 Maret 2020 – 19:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama para wakil ketua MPR bertemu Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/3/20). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pembangunan hukum dan pemberasantasan korupsi berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum.

"Pimpinan MPR RI dan pimpinan KPK telah sepakat akan menandatangani MoU kerja sama Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. KPK sangat penting kita libatkan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bamsoet usai bertemu Pimpinan KPK, di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar di Puncak Acara Legislator Championship 2020 Piala Ketua MPR

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Sedangkan komisioner KPK yang hadir, Ketua KPK Firli Bahuri serta para komisioner Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, kunjungan pimpinan MPR RI ke KPK merupakan balasan dari kunjungan KPK ke MPR RI yang sudah dilakukan pada Selasa, (14/1/2020). Melalui penguatan koordinasi antarlembaga negara inilah MPR RI dan KPK berkomitmen saling mendukung dan bersinergi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Jazilul Fawaid: Empat Pilar Sebagai Pengikat Indonesia Dalam Situasi Krisis

Selain ke KPK, pimpinan MPR RI mulai minggu ini juga akan roadshow melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai aparat penegak hukum dan institusi peradilan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Melengkapi Silaturahim Kebangsaan yang sebelumnya sudah dilakukan MPR RI ke berbagai partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi keagamaan.

"MPR RI sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan rakyat yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI akan terus mendukung kerja KPK. Mengingat korupsi merupakan wabah yang sangat membahayakan. Tidak hanya berakibat pada penurunan kualitas demokrasi, melainkan juga merampas hak asasi manusia karena mengakibatkan penderitaan yang mendalam terhadap berbagai dimensi kehidupan rakyat. Sehingga penanganannya pun tak bisa dikerjakan sendirian oleh KPK," terang Bamsoet.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, KPK Cek Suhu Tubuh Pegawai hingga Tahanan

Ketua DPR RI 2014-2019 ini menuturkan, salah satu upaya membersihkan Indonesia dari korupsi bisa dimulai dengan membenahi partai politik. Karena di negara demokratis seperti Indonesia, partai politiklah yang menyediakan fungsi rekrutmen untuk mengisi berbagai pos jabatan publik dan kepemimpinan dari tingkat daerah hingga pusat.

"Sangat penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kajian dan rekomendasi terhadap proses managemen pengelolaan partai politik yang baik. Sehingga jika partai politik sebagai akar dari demokrasi sudah sehat, kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan sehat. Tidak akan ada lagi korupsi jika partai politik sudah betul-betul menjalankan fungsinya sebagai alat perjuangan memakmurkan rakyat, bukan memakmuran diri dan golongannya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, membersihkan partai politik dari oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar. Sehingga sangat penting bagi partai politik mendapatkan sumber pendanaan yang tak melanggar hukum.

"Salah satu hasil kajian KPK menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang di dapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Kajian KPK tersebut menarik untuk dielaborasi lebih jauh," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, survei indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional selalu memperlihatkan bahwa negara yang memiliki aturan ketat dalam penegakan peraturan dana kampanye, beririsan dengan indeks persepsi korupsi yang baik. Hal ini tak mengherankan, karena jika pejabat publik naik dengan cara yang baik, pasti juga akan bekerja secara baik.

"Namun jika pejabat publik naik karena money politics, kelak yang dipikirkan bukanlah masa depan rakyat. Tetapi bagaimana caranya balik modal, sekaligus mempersiapkan modal lanjutan untuk menghadapi pemilihan mendatang. Karenanya, KPK juga perlu mengkaji apakah sistem demokrasi saat ini yang berbiaya tinggi masih patut dipertahankan atau perlu diubah," pungkas Bamsoet.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler