MPR Sahkan Tatib dan Rekomendasi Untuk Anggota Periode 2019-2024

Jumat, 27 September 2019 – 14:36 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI mengesahkan tata tertib dan keputusan tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR Masa Akhir Jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).  

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan dalam rapat gabungan 23 September 2019, seluruh fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tatib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

BACA JUGA: Simak! Rangkaian Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Hari Ini

Dia menambahkan, terkait rekomendasi khususnya Pokok-Pokok Haluan Negara, Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera memberikan catatan, selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan diputuskan melalui undang-undang.

“Oleh karena itu, sekarang kami mintakan persetujuan dari saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” kata Zulkifli didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Hidayat Nur Wahid.

Anggota DPR dan MPR yang menghadiri Sidang Paripurna MPR menyatakan setuju.

Zulkifli menjelaskan, tatib ini dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi perubahan UU MD3. Dengan tatib baru, MPR 2019-2024 bisa langsung menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 19 Ayat 1 Tatib MPR baru disebutkan bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu ketua, dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ayat 2 menyatakan, bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud Ayat 1, diusulkan oleh fraksi dan atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa tiap fraksi dan atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Sementara, Ayat 4 menyatakan bahwa batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, ditentukan dalam persidangan MPR.

Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon  sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. “Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler