MR Dibekuk di Pinggir Jalan, Tidak Langsung Menyerah, Benda yang Dibawa Mengerikan

Selasa, 30 Maret 2021 – 13:05 WIB
Polri siap menyikat para teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Jembaro, Jember, Jatim, menangkap warga berinisial MR (50).

MR yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak, dibekuk polisi di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Bisa Lawan Musuh dengan Bahan Peledak? Ali Ngabalin Kritik Tajam, Panglima TNI Terbitkan SK

"Penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat," kata Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman di Jember, Selasa (30/3).

MR yang merupakan warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul itu juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan petugas saat akan ditangkap aparat kepolisian setempat.

BACA JUGA: Gerak Cepat Densus 88, Hasilnya Mencengangkan, Ngeri Banget

"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.

BACA JUGA: ES Pesan Layanan PSK, Bertemu di Kamar Hotel Sebentar, Langsung Kabur ke Kantor Polisi

Kemudian tempat warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," katanya.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler