MR Pacaran di Pinggir Danau pada Jumat Malam, Terjadi Peristiwa Mengerikan

Selasa, 19 Oktober 2021 – 07:24 WIB
Dua pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial MR (16) di penggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MR (16) yang terjadi di pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban tewas setelah ditusuk pelaku menggunakan obeng.

BACA JUGA: Dikabarkan Pacaran dengan Nikita Mirzani, Mantan Suami Nindy Ayunda Bilang Begini

Kedua pelaku berinisial ON (19) dan JR (18).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (24/9) malam.

BACA JUGA: Tepergok Jalan Bareng, Ariel NOAH dan Dina Lorenza Pacaran?

Kejadian bermula saat kedua pelaku memalak korban yang sedang berpacaran di pinggir danau. 

"Mereka berdua (pelaku) berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp 50.000," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

BACA JUGA: Video Pria Membuntuti Perempuan, Buka Ritsleting Celana, Mengeluarkan Cairan, Viral

Namun, korban hanya memberikan uang Rp 2 ribu kepada pelaku. Kedua pelaku tersinggung. 

Mereka kemudian nekat merampas handphone korban.

Para pelaku juga mengambil kunci motor korban. Selanjutnya, kedua pelaku pergi melarikan diri.

Korban pun mengejar dan mengadang kedua pelaku serta meminta barang-barangnya kembali. 

Salah seorang pelaku kesal dan menusuk dada kiri korban menggunakan obeng.

"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang handphone korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong," ujar Rahmat. 

Pada akhirnya polisi bisa menangkap kedua pelaku di kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/9) lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler