MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata

Sabtu, 16 Juli 2022 – 21:45 WIB
Kurir narkoba di Nunukan, Kaltara diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARANG ASAM - Seorang pria berinisial MS, 67, bersama temannya SF, 29, ditangkap polisi saat hendak mengunjungi anaknya.

Penyebabnya, MS ketahuan membawa sebungkus sabu-sabu seberat setengah kilogram atau 514 gram dalam tas selempang.

BACA JUGA: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Wakapolri tentang Data untuk Komnas HAM

Penangkapan pelaku berawal saat keduanya yang merupakan warga perbatasan di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini bertolak melalui jalur darat menuju Kota Tepian, Minggu (10/7) lalu.

Namun, belum sampai di rumah anaknya, MS dan SF keburu dicegat polisi di kawasan Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

BACA JUGA: Trimedya Sebut Polisi Tak Terbuka Soal Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Senjata & Proyektil

Polisi yang sudah mencurigai MS dan SF pun kemudian melakukan penggeledahan barang bawaan mereka.

Dan polisi berhasil menemukan sebungkus sabu seberat setengah kilo atau 514 gram di tas selempang milik MS.

Belakangan diketahui sabu-sabu tersebut dibawa MS atas permintaan anaknya yang kini dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang.

“Jadi anak pelaku (MS, Red) menghubungi pelaku SF untuk mengambil sabu-sabu ini dari seseorang di Nunukan dan membawanya ke Samarinda,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Ary menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang yang juga ada di Samarinda. Namun penyerahan nantinya sesuai dengan arahan anak MS.

“Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar anaknya serta mendalami siapa yang akan menerima sabu tersebut,” jelas Ary.

Sementara itu atas perbuatannya MS dan SF telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(sapos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler