jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pertanian mendorong kalangan petani muda memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang senantiasa mendorong para petani, khususnya petani muda di Indonesia untuk memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pendanaan bagi usaha pertanian mereka.
BACA JUGA: Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
Mentan Amran mendorong para petani muda untuk memanfaatkan KUR sebagai sumber pendanaan bagi usaha pertanian mereka. "Pencapaian KUR oleh petani muda akan memberi dukungan penting dalam perkembangan pertanian yang modern dan mandiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti mengatakan penguatan kemitraan antara lembaga keuangan dan petani menjadi prioritas penting untuk memastikan bahwa kebutuhan permodalan dalam kegiatan pertanian dapat terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA: Petani Muda Kalimantan Selatan Berbagi Kisah Sukses Ternak Itik
Akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan petani harus menjadi fokus utama. Lembaga keuangan perlu didorong untuk memperluas jangkauan layanan mereka hingga ke daerah pedesaan, dengan produk pembiayaan yang disesuaikan untuk berbagai skala usaha tani.
"Program-program seperti KUR harus lebih dioptimalkan untuk memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau bagi petani kecil dan menengah,” ujarnya.
BACA JUGA: Dorong Pemanfaatan Lahan Rawa, Kementan Gandeng Petani Muda
Pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) Volume 34, Jumat (18/10) Direktur Pembiayaan PSP Tedy Dirhamsyah selaku narasumber mengatakan bahwa program KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja, atau investasi kepada debitur individu/perseorangan baik badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Pendanaan untuk Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR.
"Pengajuan KUR, di antaranya calon penerima mengajukan permohonan ke lembaga penyalur, dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, SKU, NPWP, lembaga Penyalur identifikasi dan verifikasi syarat Penerima. Selain itu harus ada analisa Kredit oleh Lembaga Penyalur, penandatangan Akad Kredit antara Debitur dan Lembaga Penyalur," kata Tedy.
Dia mengungkapkan bahwa KUR untuk sektor pertanian diutamakan untuk mendukung pencapaian target utama program Kementan, dari aspek pemenuhan permodalan guna mendorong pengembangan usahanya.
Program KUR juga memiliki potensi besar dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian nasional.
Usaha sektor pertanian sering disebut usaha agribisnis yang terdiri atas hulu dan hilir. Hulu, yaitu sarana produksi dan input pertanian sedangkan hilir, yaitu pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Sementara itu, produksi yaitu produksi dan budidaya pertanian. "Terakhir adalah penunjang, yaitu penyediaan jasa penunjang berupa teknologi dan alat-alat mesin pertanian," tuturnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan