MT Berencana ke Surabaya Demi Uang Rp200 Juta, Ditangkap di Bengkulu

Senin, 16 Agustus 2021 – 17:35 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sumatera-Tangerang-Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menangkap DO dengan barang bukti 861 gram sabu-sabu pada Maret 2021 lalu.

BACA JUGA: Adam Deni Maafkan Jerinx tetapi Minta Proses Hukum Lanjut, Begini Respons Kombes Yusri

"Dari keterangan DO bahwa jaringannya ada di wilayah Sumatera," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak ke Surabaya Saat Pagi Buta, Bapak Edi Ditangkap

Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Bengkulu ke Jakarta dan Tangerang.

Yusri menjelaskan bahwa polisi selanjutnya bergerak menuju Bengkulu. Pada akhirnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MT di salah satu hotel di Bengkulu.

BACA JUGA: Ashanty Kerap Lakukan Ini di Ranjang, Mas Anang Ketagihan

"Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram," ujar Yusri.

Adapun MT merupakan seorang kurir. Hasil pemeriksaan terhadap MT, barang haram tersebut rencananya bakal dikirim ke Tangerang dan Surabaya.

Apabila MT bisa mengirim barang haram itu ke pemesan, maka dia bakal menerima upah Rp 200 juta.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler