MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 01:49 WIB
Polres Sampang saat menggelandang tersangka kasus narkoba, Jumat (28/8/2020). Foto: Abd Aziz/antara

jpnn.com, PAMEKASAN - Seorang pengedar narkoba yang memperalat santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang, akhirnya ditangkap polisi setempat, Jumat (28/8).

 Pengedar narkoba yang memperalat santri itu berinisial MT, 33, warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates.

BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur

"MT ini ditangkap pada Kamis (27/8/2020) pukul 17.20 WIB, di rumahnya di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Sampang, dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat.

Peran MT diketahui sebagai pengedar dan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan serangkaian kejadian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

BACA JUGA: Warga Mencium Bau Busuk, Ternyata dari Dalam Rumah Pria yang Ditinggal Pergi Anak Istri

"Alhamdulillah setelah 3 hari pascaperistiwa itu kami mengamankan MT," ucap Hafidz.

Menurut kapolres, sebelum ditangkap, tersangka sempat pergi ke sebuah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

BACA JUGA: Kabar Duka, Iskandar Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Malam hari kejadian itu sempat pergi dia," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,5 gram. Barang bukti tersebut sengaja diselipkan dibalik kopyah santri.

Dari pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu lantaran ada transaksi pesanan, sehingga menggunakan jasa seorang bocah kecil tak lain keponakan tersangka.

"Jadi anak kecil itu masih keluarga MT, makanya tersangka selipkan suatu barang ke pecinya tanpa diketahui, ada diselipkan sabu-sabu," terang kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus santri dituding membawa sabu-sabu sempat ramai di media sosial. Aksi penangkapan berujung dugaan penyekapan polisi menjadi latar belakang isu tersebut.

BACA JUGA: Mbak DN Jamu Pria Kenalan di Medsos, Diajak Masuk Kamar, Malah Berakhir Begini

Padahal berdasrakan kejadian tersebut terungkap pihak pondok pesantren menyelamatkan anggota polisi dari amukan massa di tengah situasi yang tidak kondusif saat itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler