jpnn.com, BERLIN - Jerman menjadi pelopor di Eropa yang akan menindak tegas ujaran kebencian dan hoaks di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Rabu (5/4) kemarin, pemerintah Jerman menyetujui penerbitan undang-undang yang mengatur denda hingga EUR 50 juta (setara Rp 711 miliar) kepada Facebook maupun Twitter, jika gagal segera menghapus hate speech dan fake news.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Anak-Anak di Perbatasan Ini Minta Tas
"Kejahatan seperti itu harus dilawan dan dituntut tegas, karena menimbulkan bahaya besar buat perdamaian masyarakat yang bebas, terbuka dan demokratis," bunyi pernyatan resmi pemerintahan Kanselir Angela Merkel yang dilansir AFP, Rabu (5/4) kemarin.
Pemerintahan Merkel sebenarnya telah berulang kali memperingatkan raksasa online untuk memiliki kebijakan tegas terkait konten di jaringan mereka.
BACA JUGA: Lagi! Bunuh Diri Live di Facebook
Pada 2015, perusahaan-perusaan web (pemilik media sosial) sempat berjanji mengawasi bahkan menghapus konten kebencian dan hoaks dalam waktu 24 jam.
Namun ternyata itu belum efektif. "Kami belum melihat usaha yang cukup," kata Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas.
BACA JUGA: Pasang Foto Ganteng di Facebook Raup Ratusan Juta
Di luar ujaran atau pidato kebencian dan berita palsu, rancangan undang-undang itu nantinya akan mencakup konten ilegal lainnya seperti pornografi anak dan kegiatan terkait terorisme. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa Siswi SMA Ternyata Kakak Beradik
Redaktur & Reporter : Adek