jpnn.com - JAKARTA -- Korps Mubaligh Jakarta melaporkan Harian Jakarta Post ke Bareskrim Polri karena dianggap memuat karikatur menghina Islam pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
Mereka melaporkan Jakarta Post dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP, tentang Penghinaan dan Penistaan Agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Laporan itu bernomor LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014.
BACA JUGA: Tes CPNS Molor Hingga September
Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi mengatakan bahwa karikatur yang dimuat pada halaman 7 koran berbahasa Inggris itu merupakan penistaan terhadap agama Islam.
"Kami dari Korps Muballigh Jakarta (KMJ) datang untuk melaporkan penanggung jawab, pemimpin redaksi The Jakarta Post," kata Edy usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (15/7).
BACA JUGA: Pemerintah Hanya Setuju 300 Formasi CPNS dari Ribuan Usulan
Edy lantas menjelaskan detail karikatur yang dimaksud. Menurutnya, karikatur itu mengesankan seolah-olah perangai Islam seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, pertumpahan darah, membunuh, menyiksa dan sebagainya.
Kemudian yanglebih parah lagi di dalam tengkorak. "Jadi menurut kami ini adalah penistaan," tegasnya.
BACA JUGA: Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK
Ketua KMJ M Shobari menambahkan, sebaiknya kalau ingin hidup berdampingan hidup di dunia ini mencari ketenangan jangan coba pancing orang beriman ke medan perang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Suruh Clinton ke Indonesia Pastikan Jagoannya Menang?
Redaktur : Tim Redaksi