Mubarak Bakal Disidang Ulang

Senin, 14 Januari 2013 – 06:35 WIB
KAIRO – Mantan Presiden Hosni Mubarak sepertinya tidak ingin mati di penjara. Dilaporkan beberapa kali keluar masuk rumah sakit militer di Kota Kairo akibat penyakit dan cedera yang dideritanya saat berada di dalam penjara, mantan diktator Mesir ternyata menyiapkan perlawanan. Upayanya itu pun membawa hasil setelah bandingnya atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada 2 Juni 2012 akhirnya disetujui.

Dalam putusannya Minggu (13/1), Mahkamah Kasasi (Mahkamt al-Naqd) Mesir memutuskan untuk menerima banding Mubarak. Mahkamah memerintahkan pengadilan ulang terhadap mantan penguasa 84 tahun itu.

Dengan keluarnya putusan tersebut, pengadilan harus menyidang ulang kasus Mubarak. Sebelumnya, pria yang pernah berkuasa selama 30 tahun itu dinyatakan terbukti lalai dalam mencegah jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka dari kalangan demonstran selama revolusi Mesir pada Februari 2011.

Putusan Mahkamah Kasasi kemarin dibacakan Hakim Ahmed Ali Abdel-Rahman dalam persidangan singkat di Kota Kairo Minggu (13/1). Mahkamah juga mengabulkan banding mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib el-Adly. Mantan kepala keamanan Mubarak itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang sama. Adly juga bakal disidangkan ulang.

Bahkan, dua anak Mubarak akan disidangkan ulang pula. Gamal Mubarak, 49, yang semula menjadi calon pewaris kekuasaan sang ayah; dan kakaknya, Alaa Mubarak, 52, dikenai dakwaan korupsi. Kasus mereka sebetulnya belum diputus. Tetapi, keduanya menyatakan tidak bersalah dan banding atas dakwaan jaksa.

Sejauh ini, belum ditetapkan jadwal persidangan ulang bagi empat tokoh rezim lama di Mesir itu. Kendati begitu, Mubarak maupun dua anaknya dan Adly tetap harus berada di dalam penjara sambil menunggu persidangan baru kasus mereka.

Putusan Mahkamah Kasasi tersebut disambut suka cita oleh para pendukung Mubarak. Ratusan orang berdemo di luar pengadilan. Sambil mengusung foto-foto dan poster Mubarak dalam ukuran besar, mereka meneriakkan yel-yel. ’’Tegakkan Keadilan!’’ seru massa. ’’Kami mencintaimu, presiden!’’ teriak yang lain. Belasan pendukung Mubarak saling berpelukan di dalam ruang sidang setelah pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Hakim Ali Abdel-Rahman menyatakan bahwa Mahkamah Kasasi menerima banding Mubarak dan Adly. Karena itulah, Mahkamah Kasasi pun membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Kairo.

Putusan tersebut keluar sehari setelah jaksa penuntut mengajukan perintah baru penahanan atas Mubarak terkait kasus korupsi senilai jutaan pound Mesir (ratusan ribu dolar AS). Uang itu diduga diterima Mubarak dan para pejabat lain rezimnya dari sebuah media terbesar di Mesir sebagai bentuk loyalitas saat dia masih berkuasa.

Jaksa yang menangani dana publik memerintahkan agar Mubarak ditahan selama 15 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan atas suami Suzanne Thabet itu. Mubarak telah dipindahkan dari tahanan ke rumah sakit militer di Kairo Desember lalu setelah cedera akibat terpeleset dan jatuh di kamar mandi penjara.   

Putusan Mahkamah Kasasi itu langsung menuai reaksi. Kelompok HAM Egyptian Initiative for Personal Rights (EIPR) menilai putusan itu sudah diperkirakan sebelumnya karena proses persidangan sangat mengecewakan. Jatuhnya Mubarak dari kursi kekuasaan hingga dikirim ke penjara sebetulnya diharapkan banyak kalangan sebagai pertanda bahwa revolusi di Mesir masih berjalan sesuai jalur.

Namun, menurut sejumlah pakar hukum di Mesir, kasus Mubarak terkesan konyol dengan bukti tumpang tindih dan para saksi yang tiba-tiba meringankan dirinya. ’’Pengadilan (atas Mubarak) itu amat mengecewakan sejak awal,’’ kata Hoda Nasrallah, seorang advokat di EIPR.

Yang paling mengejutkan, lanjut dia, ketika pengadilan menyatakan bahwa tidak ada seorang pun aparat keamanan yang bertanggung jawab secara langsung atas pembunuhan terhadap demonstran. EIPR berharap persidangan baru bisa menghindari kesalahan sebelumnya dan menjamin adanya keadilan.(AP/AFP/cak/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan, Flu Renggut Nyawa 20 Anak di AS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler