jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap mendukung program KPR Rent to Own kelompok rumah subsidi, bernama Staircasing Shared Ownership.
Melalui skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian dengan biaya awal yang lebih terjangkau dan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka.
BACA JUGA: Laba BTN Naik Sebegini Jelang Rights Issue
Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan Staircasing Shared Ownership (SSO) merupakan perpaduan antara skema sewa dan kepemilikan.
SSO tersebut bisa digunakan untuk memiliki hunian yang berbentuk bangunan bertingkat seperti rumah susun.
BACA JUGA: Hampir Semua Kader PAN Ingin Ganjar Pranowo jadi Capres 2024
Sehingga, melalui SSO, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian di lokasi yang strategis, namun dengan pembayaran yang lebih terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonominya.
“Staircasing Shared Ownership juga menjadi jawaban agar pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah tidak selalu membebani APBN. BTN siap mendukung skema ini sehingga mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah,” jelas Hirwandi dalam acara Hari Puncak Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) 2022 di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (1/12).
BACA JUGA: Gelar New Yearâs Eve Concert at Labuan Bajo, Injourney Bakal Gairahkan Kunjungan Wisatawan
Hirwandi menuturkan hingga kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah banyak mendukung perumahan bagi MBR.
Di antaranya yakni program subsidi bunga, subsidi uang muka, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Dengan hadirnya SSO, lanjut Hirwandi, akan menjadi opsi metode baru, yang tidak membebani Kementerian PUPR dan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
“Skema ini juga membuat dana yang ada bisa dipakai untuk menyediakan lebih banyak perumahan bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah,” kata Hirwandi.
Adapun, dengan skema SSO, satu hunian dapat dimiliki oleh dua pihak, yakni masyarakat dan pemilik gedung. Pada tahap awal, masyarakat yang mau memiliki hunian tersebut, dalam menyewa terlebih dahulu.
Kemudian, pada tahap berikutnya, MBR tersebut dapat mengambil skema KPR untuk memiliki hunian yang ditinggalinya.
Nantinya, perubahan skema dari sewa ke KPR tersebut akan menyesuaikan dengan peningkatan ekonomi masyarakat tersebut.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada