Mudahkan Pendaftaran, Asuransi Jasindo dan Petani Terhubung Dalam Satu Aplikasi

Rabu, 12 Agustus 2020 – 04:06 WIB
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara. Foto dok Jasindo

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) terus berupaya memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

Salah satunya yakni melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian atau aplikasi SIAP.

BACA JUGA: Asuransi Rangka Kapal Jasindo Naik 64 Persen

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara, aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melaui aplikasi ini,” ujar Diwe.

BACA JUGA: Dongkrak Penjualan, Asuransi Jasindo Luncurkan 2 Platform Digital

Di aplikasi ini terdapat beberapa fitur seperti, pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) bisa mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

“Melalui aplikasi SIAP tersebut, akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim,” jelasnya.

BACA JUGA: Pandemi Corona, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Senilai Rp1,6 Miliar

Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.

Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektar per musim tanam.

Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.

“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tandas Diwe.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler